Fraksi Golkar DPRD Kendari Harap Tak Ada Polemik pada Penetapan Pj Wali Kota
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir-Siska Kirana Imran periode 2017-2022 berakhir pada 9 Oktober 2022.
Sesuai regulasi, untuk sementara pemerintahan akan dijabat oleh Penjabat (Pj) wali kota hingga adanya hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pengusulan calon Pj kepala daerah diusulkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) dan DPRD setempat.
Untuk kasus di Kota Kendari, Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Gubernur Ali Mazi dan DPRD Kota Kendari, masing-masing akan mengusul tiga nama calon Pj Wali Kota Kendari.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kendari Sahabuddin menerangkan, sesuai regulasi terbaru, legislatif sudah dapat ikut serta berpartisipasi dalam proses penetapan Pj kepala daerah. Dia pun menilai kebijakan ini sangat tepat diberlakukan.
Dikatakannya, hingga saat ini, DPRD Kota Kendari belum menetapkan tiga nama calon Pj Wali Kota Kendari karena baru akan dimusyawarahkan di internal DPRD.
Namun sebelum itu, terlebih dahulu fraksi-fraksi partai di DPRD Kota Kendari mengusulkan satu hingga tiga nama, yang kemudian akan dimusyawarahkan.
“Jadi hak fraksi usul nama, nanti itu dimusyawarahkan dan dilihat nama calon yang paling banyak diusulkan oleh fraksi,” kata dia di Kendari, Kamis (8/9/2022).
Namun saat ditanya Fraksi Golkar mengusul siapa, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari ini enggan untuk menyebutkan.
Meski begitu, dirinya menginginkan yang nantinya direkomendasikan oleh Kemendagri benar-benar figur yang memiliki kapabilitas, kemampuan kepemimpinan dan tentunya
memahami secara utuh kepemerintahan Kota Kendari.
Selain itu, belajar dari kasus sebelumnya, dia mengharapkan dalam proses penetapan Pj Wali Kota Kendari, tidak ada polemik lagi. Apapun keputusan Kemendagri harus diterima secara kesatria.
“Harapannya, baik eksekutif dan legislatif bisa berkolaborasi membangun Kota Kendari. Karena di sini yang kita bawa adalah aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Kendari Subhan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pengusulan dari Kemendagri.
Dalam surat itu, DPRD Kota Kendari diberi mandat untuk memilih tiga nama dan mengusulkan ke Kemendagri, dengan waktu yang telah ditentukan.
“Kita diminta untuk merekomendasikan tiga nama. Batas pengusulannya 16 September 2022,” ungkap dia.
Untuk itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan jika pihaknya akan segera melakukan musyawarah demi mempercepat pengusulan calon Pj Wali Kota Kendari. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki