Metro Kendari

Forkom UHO Desak Polda Sultra Periksa Kadishut Provinsi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam forum komunikasi mahasiswa (Forkom) UHO, pagi ini menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Kehutanan Sultra, Kamis (6/12/2018).

Mereka mendesak, agar Kadishut bertanggung jawab, karena membiarkan PT Sutra Jembatan Mas (SJM) melakukan penambangan secara ilegal Desa Waturamba, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.

“Demi menjaga supremasi hukum, kepada pihak Polda Sultra agar melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Kehutanan Sultra, karena telah melakukan pembiaran kepada PT SJM,” ujar kordinator aksi Herman.

Menurut Herman, Kadis Kehutanan juga melanggar instruksi Direjen Minerba Kementerian ESDM nomor: 1018/30.01/DJB2018 tentang penjelasan IUP PT SJM yang telah pailit.

“Maka kami minta Kadis Kehutanan Sultra, mundur dari jabatannya dengan cara terhormat,” tegas Herman.

Herman mengatakan, PT SJM adalah perusahaan pemegang IUP operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara SK Bupati Konawe Utara N0 291 tahun 2011, tanggal 27 Juli 2011. Dengan nama direksi Michael Eduard Rumendong.

Perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit tertanggal 10 Juni 2014, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negri Makassar No 01 UPKPU/2014/PN. Putusan pengadilan itu juga mengangkat Dr. HJ. Tutik Sri Suharti, SH., dan Peni Sapta Wulansari, SH, selaku kurator PT. Suma Jembatan Mas (Dalam Pailit).

“PT Konnikel Mitra Jaya (PT KMJ) adalah perusahaan yang menjadi tenaga ahli dan pemodal untuk melanjut kegiatan terkait IUP OP. PT. Sultra Jembatan Mas sesuai penetapan Hakim Pengawas No 1/PKPU/2014/PN. Niaga Makassar 21 Desember 2016,” bebernya.

[artikel number=3 tag=”mahasiswa,demonstrasi,uho” ]

Herman menjelaskan, perjanjian kesepakatan sewa produksi IUP OP PT SJM antara tim kurator PT. Konnikel Mitra Jaya tanggal 22 Desember 2012. Maka atas dasar surat pengadilan dan surat kesepakatan itulah tim kurator dan PT KMJ melanjutkan kegiatan di IUP operasi produksi PT SJM.

Namun, ucap Herman, dalam perjalananya PT. KMJ sebagai pihak yang dipercayakan untuk melanjutkan operasi produksi tersebut, namun ada beberapa oknum yang diduga mencoba menghalangi kegiatan tersebut.

“Berdasarkan uraian diatas, PT SJM telah melanggar UU Nomor 49 Tahun 1999, dengan ketentuan hukum pidana yang melanggar pasal 50 huruf E,F,G,H dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar, ” pungkasnya.

Reporter: Fadli Aksar
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button