KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Farhana Mallawangan ingatkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra tak keluarkan izin pengambilan benih lobster.
Hal itu ditekankannya, menyusul penerbitan surat edaran (SE) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).
SE ini ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.
“Untuk saat ini pemanfaaatan benih lobster tidak lagi diperkenankan karena sudah ada SE dari KPP yang menghentikan ekspor benih lobster,” ujar dia, Sabtu (28/11/2020).
Pemberhentian ekspor benih lobster ini tidak terlepas dari pasca ditetapkannya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap penentuan jasa kargo ekspor benih lobster.
Selain itu, pemberhentian sementara ini tentu dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih lobster, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020 yang kembali melegalkan ekspor.
“Olehnya itu, DKP Sultra tidak boleh mengeluarkan izin pengambilan benih lobster di Sultra, sampai yang belum ditentukan,” tegasnya.
Sebagai informasi, pasca mundurnya Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Presiden RI Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Tugas baru Luhut Pandjaitan ini, bersifat sementara, sampai ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh) Menteri Kelautan dan Perikanan yang ditunjuk oleh Joko Widodo.
Reporter: Sunarto
Editor: Via