Metro Kendari

Empat Tahun Mendekam di Penjara, Eks Walkot Kendari Asrun dan ADP Bebas

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua mantan Wali Kota (Walkot) Kendari, bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan), Selasa (1/3/2022) hari ini.

Keduanya adalah Asrun, Walkot periode 2008-2012 dan 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra (ADP) periode 2017-2022. Keduanya berstatus ayah dana anak.

Asrun dan ADP mendekam dalam penjara selama 4 tahun setelah divonis Pengadilan Negeri Jakarta pada 2018 lalu.

Mereka bebas di dua lokasi yang berbeda, Asrun menghabiskan masa kurungannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.

Sementara, ADP mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, Asrun bebas berdasarkan surat lepas nomor: W27.E1.PK.01.01.02/B/03/2022.

“Per hari ini pak Asrun bebas usai menjalani 4 tahun penjara,” ujar dia.

Selama di Lapas Kelas IIA Kendari, lanjut Abdul Samad Dama, Asrun berperilaku baik, bahkan berinteraksi sesama warga binaan permasyarakatan (WBP).

“Kadang pak Asrun sering menasihati para WBP lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Asrun dan ADP tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam delik penerimaan suap dengan total Rp6,8 miliar, setelah di operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018.

Saat itu Asrun sebagai calon gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), sementara ADP sebagai Wali Kota Kendari yang baru empat bulan berjalan setelah dilantik.

Dari fakta kasus, keduanya divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta masing-masing penjara 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun belakangan, Asrun dan anaknya (ADP) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Alhasil majelis hakim mengabulkan dengan putusan 4 tahun penjara, denda pidana Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman penjara atas perbuatan melawan hukum, keduanya juga diganjar dengan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah bebas dari masa tahanan.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button