DPRD Kendari Rekomendasikan Penghentikan Sementara dan Penyitaan Aset Developer A99 Corp Land

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebagai tindak lanjut dari aduan warga Kelurahan Punggolaka yang terdampak banjir lumpur, DPRD Kendari meminta pemerintah melalui dinas terkait untuk melakukan penghentian sementara aktivitas developer A99 Corp Land. Selain itu DPRD Kendari juga meminta dilakukan penyitaan alat atau aset yang digunakan untuk membangun.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilakukan bersama warga dan DLHK Kendari serta kuasa hukum developer A99 Corp Land di Ruang Rapat DPRD Kendari, Rabu (22/01/2025).
Selaku pimpinan rapat, Ashar menuturkan, dari hasil RDP diketahui, pengembang ini baik A99 Corp Land, Rislaki dan Alfad yang diduga sebagai penyebab banjir lumpur, memang merupakan developer perumahan yang tidak patuh. Dimana terjadi pembangkangan dan arogansi dari pihak developer. Diketahui pula, bukan hanya satu developer yang diadukan warga melainkan tiga developer.
“Jadi memang pengusaha yang bermental ini harus dibina. Namun jika tidak ingin dibina ya kita binasakan dengan cara pencabutan izin,” tegasnya.
Tetapi, pihaknya memberi kesempatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk dilakukan pembinaan terlebih dulu. Namun pembinaan sudah tidak bisa lagi dilakukan dengan teguran tertulis karena rekomendasi DPRD Kendari yang sebelumnya tidak diikuti. Begitupun dengan arahan pemerintah terkait dampak lingkungan pun tidak diindahkan.
“Sehingga sekarang kita langsung masuk dalam tahapan paksaan pemerintah sebagaimana aturan yang ada yakni penghentian sementara dan penyitaan aset atau alat yang digunakan,” tuturnya.
Namun jika masih juga membandel maka selanjutnya akan dilakukan pembekuan izin dan terakhir pencabutan izin.
Tidak hanya itu, warga yang menjadi korban banjir lumpur juga meminta kompensasi. Terkait itu, Ashar meminta warga untuk duduk bersama pemerintah setempat, baik camat dan lurah agar dikomunikasikan termasuk dengan nominal kompensasinya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan DLHK Kendari, Ratna Sakay mengungkapkan, akan menjalankan rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD Kendari.
“Kami akan berikan sanksi administrasi kepada developer berupa paksaan pemerintah yakni penghentian sementara seluruh kegiatan dan penyitaan alat produksi,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan