HukumMetro Kendari

DPRD Kendari Minta Polda Sultra Tunda Eksekusi Lahan Belakang Brimob

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – DPRD Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (2/8/2018). Hal ini menindaklanjuti pengaduan warga BTN Griya Nusa Dua dan warga Griya Zarindah pada (30/7/2018), terkait pengosongan lahan reseltemen Polri, seluas 120 hektar di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan, sengketa tersebut berawal dari saling klaim lahan antara warga, perumahan dan Satbrimob Polda Sultra. Satbrimob mengeluarkan surat kepada pihak yang bermukim di tanah tersebut untuk mengosongkan lahan.
“Satbrimob Polda Sultra sudah memenangkan kepemilikan tanah itu sampai di tingkat kasasi. Namun beberapa masyarakat juga mengklaim tanah itu juga milik mereka, yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik,” ujar Subhan ditemui usai hearing.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Kendari ini menjelaskan, dalam hearing yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, pihaknya menghadirkan sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum masyarakat dan Brimob. Namun ia menyayangkan pihak dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang tidak hadir.
RDP yang dipimpin oleh Subhan ini pun, merekomendasikan agar kedua belah pihak menahan diri, untuk menjaga kondusifitas dan keamanan Kota Kendari, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Sebab surat perintah pengosongan lahan dari pengadilan belum ada.
“Kami akan merekomendasikan kepada Polda Sultra dan segera kami mengirim surat agar menunda eksekusi pengosongan lahan tersebut sampai ada keputusan hukum tetap yang lebih tinggi. Karena yang berhak melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan sepihak,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan surat Satuan Brimob nomor B/477/VII/2018, tertanggal 18 Juli 2018, meminta kepada masyarakat agar segera mengosongkan lahan/rumah/gedung dalam kawasan reseltemen Polri 120 hektar, yang sudah digarap dan atau dihuni dengan jangka waktu selama tujuh hari.
Pihak masyarakat sendiri mengklaim, kawasan tersebut adalah tanah ulayat yang telah lama ditinggali, yakni sejak tahun 1980. Hal itu dibuktikan dengan sertifikat hak milik yang mereka punya. Dengan alasan demikian merekapun enggan pindah dari lokasi tersebut.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button