Dinsos Kendari Usulkan Rumah Singgah sebagai Upaya Penanganan “Anjal” dan “Gepeng”

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Sosial Kota Kendari saat ini tengah mengusulkan rumah singgah kepada pemerintah pusat dalam menangani anak jalan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng). Hal ini diungkapkan, Kadinsos Kota Kendari, Sudirham.
Ditemui di ruang kerjanya, Kadinsos Kendari, Sudirham mengatakan, tidak dipungkiri saat ini anjal dan gepeng menjadi tantangan terberat bagi Pemerintah Kota Kendari, khususnya bagi Dinsos Kendari. Ini dikarenakan sarana pendukungnya belum maksimal, seperti belum adanya rumah singgah milik Pemkot Kendari.
“Rumah singgah penting bagi kita adakan karena dengan adanya rumah singgah itu bisa kita lakukan pembinanaan-pembinaan bagi mereka (anak jalanan dan lainnya),” jelasnya.
Tetapi, pihaknya sendiri sedang berupaya untuk semaksimal mungkin bisa menyiapkan rumah singgah dan saat ini ia sudah mengusulkan ke pemerintah pusat.
“Pasalnya rumah singgah yang ada sekarang yakni di Sentra Meohai, milik provinsi Sultra belum memenuhi sarana dan prasarana yang memadai,” ungkapnya.
Pihaknya berencana untuk melakukan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sultra dalam melakukan pembinaan kepada anjal dan gepeng.
Ia berharap, jika sudah ada rumah singgah milik Pemkot Kendari akan dilakukan pembinaan kepada anjal baik secara mental dan keterampilan yang bisa digunakan untuk mencari kehidupan.
“Saat ini untuk penanganan anjal maupun gepeng, kita lakukan pemantauan dan razia di lapangan. Kemudian kita kumpulkan mereka untuk dilakukan pembinaan dan edukasi bahwa mencari uang di lampu merah itu dilarang,” tuturnya.
Sudirham menambahkan, untuk belajar keterampilan, anak-anak tersebut akan dibawa ke Balai Latihan Kerja (BLK) Sultra.
Berdasarkan data dari Dinsos Kendari, anjal dan gepeng ini kebanyakan berasal dari luar Kota Kendari. Walaupun banyak yang sudah lama tinggal di Kendari tetapi masi ada yang menggunakan identitas luar Kendari, seperti anak punk.
Ia pun berharap kepada masyatakat untuk tidak memberikan uang kepada anjal maupun gepeng, sebagamana peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Terkait itu, kita akan memasang imbauan-imbauan agar masyarakat tidak memberi uang kepada anjal atau gepeng di jalanan,” pungkasnya. (cds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan