KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara (Sultra) memudahkan serta memfasilitasi petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Untuk memperoleh pupuk subsidi ini petani harus memiliki kartu tani yang merupakan program dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Sekretaris Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, La Ode Syaifudin, mengatakan, untuk mendapatkan kartu tani ini tentunya melalui sejumlah proses, agar bantuan tersebut tepat sasaran.
“Sekarang agak susah mendapatkan kartu tani, karena sebelumnya ada kecurangan yang terjadi, pupuk yang didapatkan dijual kembali,” terangnya pada Jumat (16/2/2024).
Olehnya itu, berdasarkan pengalaman tersebut maka pemerintah saat ini lebih selektif dalam memilih petani yang akan menggunakan kartu tersebut.
Syaifudin menjelaskan, untuk syarat mendapatkan kartu tani tersebut yakni wajib memiliki KTP, bukti kepemilikan lahan maksimal dua hektare, dan tergabung dalam kelompok tani.
“Petani bisa mendapatkan pupuk subsidi ini melalui kios pengecer pupuk resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pupuk subsidi yang tersedia yakni SP-36 Rp2 ribu per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram dan jenis urea dibanderol dengan harga Rp1.800 per kilogram. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan