Metro Kendari

Dijadwalkan Kembali Pekan Depan, Eks Wali Kota Kendari Diperiksa Jaksa untuk Ketiga Kalinya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Sulkarnain Kadir. Pemeriksaan Sulkarnain Kadir yang juga sebagai mantan Wali Kota Kendari sisa periode 2017-2022 ini masih perihal kasus suap dan gratifikasi perizinan Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia.

“Pemeriksaan Sulkarnain Kadir kami jadwalkan pekan depan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, Rabu (5/4/2023).

Pihaknya memanggil Sulkarnain Kadir pasca penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Syarif Maulana. Dody menerangkan, Syarif Maulana sendiri menjalani pemeriksaan lanjutan pasca ditetapkan tersangka 13 Maret 2023 lalu.

“Sudah dilakukan pemeriksaan kemarin (4/4/2023). Pemeriksaannya selesai pukul 14.00 Wita,” tuturnya.

Sulkarnain Kadir dipanggil penyidik guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Terhitung sudah ketiga kalinya, apabila kembali dihadiri Sulkarnain Kadir.

Pemeriksaan pertama pada pemanggilan kedua penyidik Kejati Sultra, dihadiri Sulkarnain Kadir 16 Maret 2023. Saksi kasus suap itu datang bersama pengacaranya.

Setidaknya dalam pemeriksaan perdana, penyidik mencecar Sulkarnain Kadir sebanyak 30 pertanyaan yang berkaitan dengan kesaksiannya terhadap kasus suap tersebut. Kemudian penyidik Kejati Sultra kembali memanggil Sulkarnain Kadir untuk pemeriksaan keduanya pada 27 Maret 2023. Pemeriksaan kedua ini, lebih cepat daripada pemeriksaan sebelumnya. Dimana pemeriksaan perdananya dilakukan mulai dari pagi hingga malam. Sementara pemeriksaan keduanya, hanya sampai sore hari saja.

Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana. Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukanya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi.

Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka. Namun belakangan, tersangka Ridwansyah Taridala mengajukan peralihan penahanan dari tahanan jaksa menjadi tahanan kota melalui permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yang dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

Selain itu juga, peralihan penahanan Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari tersebut menandai pemeriksaannya dinyatakan selesai pasca ditetapkan tersangka. Hingga kini, tinggal menunggu proses pemberkasan kasus suap yang menjerat Ridwansyah Taridala untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button