Diajukan Andri Darmawan, MK Jadwalkan Sidang Uji Materil UU Advokat Hadirkan DPR dan Presiden

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) kembali menjadwalkan sidang lanjutan uji materil Undang-Undang (UU) Advokat yang diajukan pengacara kondang asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Dermawan.
Sidang ketiga ini, dijadwalkan digelar 16 Mei 2025 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Presiden RI.
“Sidang selanjutnya, itu agendanya mendengarkan jawaban Presiden dan DPR. Mudah-mudahan di sidang tanggal 16 perwakilan Presiden dan DPR bisa hadir untuk memberikan jawaban terkait dengan permohonan yang kita ajukan,” ucap Andri Dermawan.
Menurutnya, kehadiran DPR dan Presiden, tentu akan menjadi salah satu bahan pertimbangan MK dalam mengambil keputusan ihwal uji materil UU Advokat.
Dirinya pun merasa percaya diri, jika uji materil UU Advokat yang diajukkannya beberapa waktu lalu, akan diterima oleh MK untuk kemudian diperbaiki dan direvisi sebagaimana poin uji materil.
“Sejauh ini tetap yakin, apalagi sidang sudah berlanjut sampai mendengarkan keterangan DPR dan Presiden,” katanya.
Lebih jauh, Andri menerangkan, pengajuan uji materil UU Advokat ini, tidak lepas dari pengangkatan Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Otto Hasibuan, sebagai Wamen Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan