Metro Kendari

Diadukan ke DPRD Kendari Lantaran Buka saat Ramadan, Izin Empat Toko Miras Terancam Dicabut

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi I DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) jadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) menyoal aduan masyarakat ihwal empat toko minuman keras (miras) yang tetap buka selama Ramadan.

“Sudah diagendakan minggu depan kita RDP dan meminta empat pemilik toko miras untuk hadir,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu, Senin (14/4/2025).

Zulham mengatakan, laporan masyarakat adanya toko miras buka selama Ramadan tentu mencederai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sudah mengeluarkan surat edaran (SE) atas larangan toko miras menjual miras selama Ramadan. Namun, empat toko miras tersebut disebut lalai dan tidak taat akan larangan tersebut.

“Tentu ini menciderai yah, apalagi ini surat edaran wali kota yang tidak boleh dilakukan pembukaan H-3 dan H+3 tempat-tempat penjualan minuman alkohol (miras),” katanya.

Politisi PDI Perjuangan Kota Kendari ini dengan tegas, tidak mentoleransi bagi pihak pengusaha miras yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Atas ketidakpatuhan ini, Zulham Damu menyebut akan memberikan sanksi berupa rekomendasi pencabutan izin operasional, apabila terbukti melanggar aturan.

“Kalau kami dari DPRD sudah menyampaikan harus dijalankan sanksi, sanksinya itu kan pencabutan penutupan dan secara regulasi itu bisa dilakukan,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button