Warga Muna Barat Tewas Diduga Usai Minum Racun Rumput
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Warga Muna Barat berinisial AW (33) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Muna Barat selama dua hari. Ia diduga meninggal akibat meminum racun rumput.
Kapolsek Tiworo Kepulauan (Tikep), Ipda Baharuddin, dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (17/9/2026) menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh ibu kandungnya, Payem, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Saat itu, Payem melihat AW dalam kondisi lemas dan muntah berwarna kebiru-biruan di dapur rumahnya. Ia kemudian berteriak dan meminta pertolongan warga sekitar.
Warga yang datang memberikan pertolongan pertama dengan memberikan air kelapa. Setelah itu, korban dibawa ke RSUD Muna Barat oleh ibu kandungnya dengan bantuan warga dan didampingi petugas medis menggunakan kendaraan roda empat.
Setelah tiba di rumah sakit, korban langsung mendapat penanganan medis. Namun, setelah menjalani perawatan selama dua hari, Agus dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (16/09/2026) sekitar pukul 19.20 Wita.
Dugaan korban meminum racun rumput muncul setelah polisi menemukan sejumlah botol racun di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Barang yang ditemukan antara lain satu botol Patani Kuat ukuran 5 liter dalam kondisi kosong.
Polisi juga menemukan satu botol Ranger ukuran 1 liter yang telah digunakan sebagian, satu botol Supremi ukuran 1 liter yang isinya telah terpakai separuh, serta dua botol Patani Kuat ukuran 1 liter yang juga telah digunakan sebagian.
Sebelum meninggal, korban disebut sering mengeluhkan sakit dada kepada ibu kandungnya. Dalam catatan kepolisian, korban diduga mengalami stres atau depresi akibat keluhan sakit dada yang dialaminya.
“Korban meninggal diduga minum racun, akibat keluhan sakit dada yang dialami,” tulis Ipda Baharuddin.
Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, jenazah dibawa ke rumah duka di Desa Parura Jaya, Kecamatan Tiworo Selatan.
Pihak keluarga menerima kematian korban dengan ikhlas dan menyatakan tidak akan memproses kejadian tersebut secara hukum. (cds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan








