Metro Kendari

Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Pria di Kendari Diringkus Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus pelaku pencabulan dua anak perempuan yang masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pelaku berjumlah dua orang. Keduanya ditangkap di tempat berbeda.

Pelaku berinisial F alias O ditangkap pada Selasa, 15 Juni 2021 sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Bende, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Sedangkan pelaku FL ditangkap di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

“Korbannya ada dua anak perempuan yang masih di bawah umur berinisial SA (13) dan AD (16),” ungkapnya kepada awak media saat konferensi pers, Kamis (17/6/2021).

Ia melanjutkan, kasus itu terungkap setelah orang tua korban AD melapor ke polisi bahwa anaknya sudah beberapa hari tak pulang ke rumah.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi lalu mencari korban dan berhasil mendapat informasi keberadaannya dan langsung dijemput. AD lalu bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pria berinisial F di sebuah penginapan di Kendari.

“Dari pengakuan korban AD, dia disetubuhi oleh F sebanyak empat kali. Sementara korban SA disetubuhi oleh FA sekali. Peristiwa itu dilakukan di penginapan yang sama,” jelas Kasatreskrim.

Setelah mendapat keterangan lengkap, polisi langsung bergerak menangkap pelaku, dan menjebloskannya ke sel tahanan Polres Kendari. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepasang seragam sekolah pramuka, korset, dan pakaian dalam milik korban.

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bds*)

Reporter : Erik Lerihardika
Editor : J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button