Metro Kendari

BPOM Kendari Temukan 199 Produk Tidak Memenuhi Ketentuan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari menemukan 199 produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Produk ini ditemukan dalam intensifikasi pengawasan pangan olahan sepanjang tahun 2022.

Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak Klau mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan tahap keempat yang dilakukan di Kota Kendari, Kabupaten Wakatobi, Muna, Konawe dan beberapa kabupaten lainnya.

Dari hasil intensifikasi tersebut, ditemukan produk TMK, yakni produk rusak sebanyak 143, produk kedaluwarsa 51, dan produk tampa izin edar lima, dengan total 199 item.

“Ini semua didapat dalam kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain dengan sarana peredaran pangan importit atau distributor toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional dan lain sebagainya,” terang Yoseph saat ditemui, Jumat (23/12/2022).

“Jadi, total nilai ekonomis temuan tersebut mencapai 15 juta rupiah. Olehnya itu, produk TMK ini menjadi catatan penting bagi BPOM kedepannya,” tambahnya.

Yoseph juga mengimbau agar pelaku usaha patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.

“Saya berharap kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa,” tutupnya. (bds)

 

Reporter: Betyrudin
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button