Metro Kendari

BPKAD Sultra Pastikan Lahan Spot Coffee Kendari Aset Pemprov, Sewa Rp500 Ribu Per Bulan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan, lahan Spot Coffee yang berada di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Kepala Bidang Aset BPKAD Sultra, Rajab, menegaskan, bahwa lahan tersebut tercatat sebagai aset daerah di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra.

​”Iya, lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah milik Pemprov Sultra,” ujar Rajab saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.

Rajab menjelaskan, lahan yang digunakan untuk oleh swasta ini menggunakan pola atau skema kerja sama pemanfaatan aset. Ia menekankan bahwa seluruh biaya sewa tidak masuk ke kantong dinas teknis, melainkan langsung disetorkan ke kas daerah.

​”Statusnya sewa dan setoran langsung ke kas daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, bangunan tersebut bukan milik pemerintah, melainkan pihak pengelola yang membangun secara mandiri, sehingga hak bongkar pasang berada di tangan penyewa setelah masa kontrak berakhir.

Senada dengan hal tersebut, Manager Spot Coffee Kendari, Ica, membenarkan adanya kewajiban sewa sebesar Rp500 ribu setiap bulannya.

“Biaya sewa 500 ribu per bulan dan kami bayarkan melalui transfer resmi ke rekening Bapenda Sultra,” ungkap Ica.

Terkait legalitas pendirian bangunan, ia memastikan sudah memperolah izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan DPM-PTSP Kota Kendari, Yusran, membenarkan Spot Coffe Kendari telah mengantongi PBG sejak tahun 2024.

“Spot Coffee sudah memiliki PBG yang terbit pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani,” jelasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button