BPK Temukan Dana Miliaran KSO Mitra Perusda Kolaka Masuk ke Rekening Pribadi

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis hasil temuan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kolaka tahun 2024.
Dalam laporan pemeriksaan keuangan, BPK menemukan adanya kejanggalan pengelolaan keuangan di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka.
Kepala Bidang Pemeriksaan II BPK RI Perwakilan Sultra, Sudarmono, menyebut bahwa ada beberapa temuan ketidaksesuaian tata kelola arus kas perusahaan yang cukup berpengaruh pada nilai penerimaan atau bagi hasil Perusda Aneka Usaha Kolaka Pemda Kolaka.
Kata dia, temuan yang sifatnya signifikan dalam audit tersebut, satu diantaranya adanya perubahan mekanisme pembayaran kewajiban mitra Kerja Sama Operasi (KSO) pertambangan, yang berbeda dari sebelumnya.
Dimana perubahan yang dimaksud, proses pembayaran kewajiban KSO terhadap Pemda Kolaka lewat Perusda Aneka Usaha Kolaka, dilakukan melalui rekening pribadi dan secara tunai.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar tidak dihitung sebagai pendapatan dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Perusda Aneka Usaha Kolaka.
“Ditemukan adanya biaya garis koordinasi tambahan di luar ketentuan kontrak atau perjanjian yang membebani mitra tambang (kontraktor joint operation) dan pembeli ore nikel atau trader,” ucapnya kepada awak media saat ditemui beberapa waktu lalu.
Selain itu lanjut Sudarmono, pihaknya juga menemukan Satuan Pengawas Intern (SPI) Perusda Aneka Usaha Kolaka tidak menjalankan fungsinya secara optimal.
Tidak hanya itu, Perusda Aneka Usaha Kolaka disebut belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) spesifik untuk kegiatan tertentu, seperti pengadaan barang atau jasa dan manajemen risiko bisnis.
Sementara itu, Direksi Perusda AUK diberikan kesempatan 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
BPK mendorong Bupati Kolaka selaku kuasa pemilik nodal pada Perusda Aneka Usaha Kolaka untuk segera melakukan perbaikan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, terutama dalam kegiatan sektor pertambangan yang merupakan core business utama Perusda Aneka Usaha Kolaka.
“Tindak lanjut ini akan dipantau melalui Inspektorat Pemerintah Daerah setelah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD diserahkan kepada DPRD dan Kepala Daerah pada akhir Mei 2025,” tegasnya.
Dari hasil temuan BPK, lahir beberapa rekomendasi sebagai bentuk atensi atas pengelolaan tata keuangan Perusda Aneka Usaha yang terindikasi tidak sehat, yakni menghentikan kegiatan penerimaan dana kewajiban mitra KSO pertambangan di luar ketentuan. Melaporkan penggunaan dana kewajiban mitra KSO pertambangan yang sempat diterima melalui rekening pribadi dan secara tunai kepada Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal. Memastikan Dewan Pengawas lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan operasional oleh Direksi.
Dihubungi terpisah, Direktur Utama Perusda Aneka Usaha Kolaka Armansyah menyahuti perihal temuan BPK RI Perwakilan Sultra. Ia menyangkal terkait dana Rp11,9 miliar tersebut masuk ke rekening pribadi.
“Temuan BPK RI yang mengatakan adanya penerimaan sebesar 11,9 M yang masuk ke rekening pribadi itu tidak benar,” sanggahnya, Jumat (20/6/2025).
Armansyah menjelaskan, mitra KSO selain membayar royalti sebesar US 4 dollar, juga ada kewajiban terpisah pembayaran PPh 23 persen dan pembayaran Jaminan Reklamasi (Jamrek), yang harusnya memang dibayarkan langsung oleh mitra KSO ke Pemda Kolaka.
Namun itu tidak dilakukan, lantaran pihaknya menghindari pengalaman sebelumnya, yang mana para mitra KSO tidak membayarkan kewajiban pajaknya.
“Perusda mengalami beban hutang sebesar kurang lebih Rp23 miliar waktu itu, karena banyaknya mitra yang tidak membayar kewajiaban pajaknya, sehingga menejemen Perusda membayarkan langsung dan pembayaran itu berdasarkan surat kuasa dari seluruh mitra KSO yang di tandatangani diatas materei,” jelasnya.
Kendati demikian, apa yang menjadi rekomendasi BPK untuk Perusda Aneka Usaha Kolaka, tentunya pihaknya akan segera melaporkan ke Bupati Kolaka selaku kuasa pemilik modal terkait penggunaan dana tersebut.
“Kami juga berterima kasih kepada tim BPK RI yang telah mejaga dan mengarahkan kami untuk bekerja secara propesional, sehingga kedepannya kami akan selalu berkordinasi dengan BPK agar setiap langkah dan kebijakan dalam pengelolaan BUMD sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” tukasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan