EkobisWakatobi

BPK: Wakatobi Sering Lakukan Kesalahan Klasik

Dengarkan

WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menilai, pemerintah daerah Kabupaten Wakatobi sering melakukan kesalahan klasik dalam melaporkan pertanggungjawaban keuangan.
Salah seorang auditor BPK, Muh Yasmin, mengatakan, Wakatobi sebagai daerah yang telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 3 kali, seharusnya permasalah klasik seperti keterlambatan laporan sudah bisa diminimalisir.
“Sudah terjawab tadi bahwa alasannya karena ada bendahara yang masih baru dan kepala dinas yang masih baru atau kepala dinas berada di luar kota, sehingga terjadi keterlambatan. Karena itu harus ada tanda tangan pimpinan,” katanya. Rabu (11/4/2018).
Meski demikian, kata Yasmin, hal tersebut tidak terlalu mempengaruhi proses pemeriksaan laporan keuangan. Hanya saja, waktu yang dibutuhkan untuk pemeriksaan menjadi lebih lama. Sementara BPK hanya memiliki waktu 30 hari.
“Kita ada keterbatasan waktu dan pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan laporannya ke BPK paling lambat 31 Maret 2018,” tegasnya.
Sekda Wakatobi, Muh Ilyas Abibu mengatakan, masalah keterlambatan laporan tersebut merupakan suatu dampak dari pergantian kepala OPD secara menyeluruh sepanjang tahun 2017 lalu.
Di samping Itu, keterlambatan laporan di pengaruhi kesiapan data laporan dari bendahara yang belum lengkap.
“Tadi saya sudah sampaikan kalau sudah ada data segera dilaporkan. Jangan menunggu data itu lengkap, supaya secepatnya dilaporkan ke BPK. Agar data yang ada itu bisa secepatnya dinilai oleh BPK,” ucap Ilyas.
Reporter : Ema
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button