Metro Kendari

BNNP Sultra Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, Begini Kronologinya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap dua tersangka pengedar narkoba jaringan lapas.

Kepala BNNP Sultra Sabaruddin Ginting mengungkapkan, kedua pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial AY (26) dan JY (45). Keduanya diamankan di tempat berbeda. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram lebih.

“Pelaku AY ditangkap di hotel di Kelurahan Kadia, Kota Kendari. Sedangkan pelaku JY ditangkap di Lapas Kelas II A Kendari sebagai otak pengendali transaksi,” ungkap Ginting kepada para awak media, Kamis (1/6/2021).

Lebih lanjut dijelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga bahwa AY sering melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Kadia. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Pada Senin, 28 Juni 2021 sekitar pukul 18.43 WITA, tim menangkap AY. Saat digeledah ditemukan paket sabu melakukan seberat 1,5 kg.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AY mendapatkan barang haram itu dari seorang napi Lapas Kelas II A Kendari.

“Saat itu kami melakukan koordinasi dengan pihak lapas dan berhasil menangkap JY selaku otak pengendali serta mengamankan satu unit handphone yang digunakan untuk komunikasi,” bebernya.

Kedua pelaku saat ini ditahan BNNP Sultra guna penyelidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 (2) juncto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan sampai terjebak untuk mendapatkan sesuatu dengan mudah dan tergiur. Sebab, bisa membahayakan, merugikan diri sendiri, dan keluarga. (ads*)

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button