BNNP Sultra Ajak ASN Dukcapil Berantas Penyalahgunaan Narkoba
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra mengajak ASN atau pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sultra untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.
Hal ini dilakukan untuk mengimplementasi inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN dan PN Tahun 2020-2024 serta deteksi dini, bertempat di aula Dukcapil Sultra, Selasa (23/11/2021).
Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNP Sultra, M.Syarif, mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang bebas dan bersih dari narkoba.
“Serta mendorong OPD dalam rangka mengedukasi masyarakat tentang pencegahan bahaya narkoba,” terangnya.
Kemudian dilanjutkan dengan penyajian materi dengan judul ‘Kebijakan dan Strategi BNN Dalam Upaya P4GN’.
Kegiatan juga diisi dengan pemateri dari Kasubag Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Badan Kesbangpol Provinsi Sultra, Megawati Hamzah, dengan menyampaikan materi, berjudul Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, Perda Nomor 7 Tahun 2019, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan SK Gubernur Nomor 302 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN dan Prekursor Narkotika di Wilayah Provinsi Sultra.
Selain itu, dalam kegiatan juga dilakukan pelaksanaan tes urine dengan menggunakan rapid test 6 parameter (MOP, MET, COC, THC AMP, BZO) kepada 20 orang dari peserta kegiatan.
“Hasil dari screening test tersebut adalah 19 negatif dan 1 orang positif benzo,” tutupnya. (cds*)
Reporter: Sesra
Editor: J. Saki