BAU-BAU, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan aparat Polsek Wolio dan Polsek Murhum Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Bau-bau oleh jaringan narapidana pada Jumat (23/8).
Kepala BNN Kota Baubau, Alamsyah Djufri, di Baubau, Sabtu, mengatakan, pengungkapan kasus narkotika golongan satu oleh tersangka Syahrul alias Lulu setelah pihaknya menerima informasi dari pegawai Lapas Baubau akan barang haram itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, sekira pukul 17.00 Wita tim yang tergabung BNNK, Polsek Murhum, Polsek Wolio langsung melakukan pemantauan di lokasi pengiriman barang melalui kapal cepat Kendari-Baubau.
Lanjutnya, pukul 19.20 Wita aparat tim gabungan mengamankan seorang lelaki bernama Rahman alias Rama yang berprofesi sebagai tukang ojek yang datang menjemput kiriman barang berupa satu dus warna cokelat dengan nama pengirim Anti buat Ira di Bau-bau.
“Setelah dilakukan interogasi orang tersebut hanya disuruh oleh temannya yang juga rumahnya bertetangga dengan orang yang menyuruh mengambil yakni Asriawan alias La Bom, ia tidak mengetahui apa isi dari paket barang tersebut,” ujar Alamsyah dalam konfrensi pers di Kantor BNN Baubau.
Meski demikian, kata Alamsyah yang didampingi Kepala Lapas Baubau, Wahyu Prasetyo, Kapolsek Murhum Iptu Marvy, Kasi Pemberantasan BNN Baubau AKP Anwar dan Unit Reskrim Polsek Wolio Aipda Kaharuddin Syah, tim gabungan dalam melakukan pengembangan berhasil mengamankan lelaki Asriwan alian La Bom.
“Dari hasil pengembangan, Asriawan alias La Bom juga hanya dimintai tolong oleh temannya di pos 3 Jalan Erlangga Kelurahan Tarafu Kecamatan Batupoaro. Dirinya juga tidak mengetahui apa isi dalam dus itu,” ujarnya.
Dalam pengembangan itu, kata dia, tersangka Syahrul alias Lulu yang merupakan napi titipan Rutah Raha Kabupaten Muna tahun 2018 akibat kasus narkotika mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Ia hanya meminta tolong kepada Asriawan alias La Bon untuk mengambilkannya di Pelabuhan Murhum Baubau.
Dalam pengembangan juga, Alamsyah mengatakan, tersangka Syahrul mengakui barang yang diamankan itu dipesan dari temannya di Kota Kendari inisial YM.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit hanphone merk Gvon warna putih yang di dalamnya ditemukan dua buah palstik kemasan kecil berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat bruto 1,57 gram, dan satu unit hanphone merk nokia warna hitam.
Atas perbuatan tersebut, pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ditambahkannya, tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus sebagai narapidana, namun proses hukum dalam kasus tersebut tetap berjalan.
Reporter: M1
Editor: Dahlan