Berlaku April–Mei 2024, Pemprov Sultra Hapus Denda Pajak Bermotor

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kabar baik datang untuk masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Pemerintahan Andi Sumangerukka dan Hugua, baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 100.3.3.1/170 tahun 2025.
Pergub ini mengatur terkait kebijakan meringankan beban masyarakat, dengan menghapus denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
Perihal penghapusan denda perpajakan motor tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sultra, Mujahidin.
Ia menyebut, kebijakan ini untuk memberikan stimulan bagi masyarakat yang merasa berat untuk membayar pajak karena disertai dengan denda.
“Iya benar, di pamflet itu kan karena ada nomor Pergub kan,” ujar dia saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (9/4/2025).
Mujahidin mengatakan, penghapusan denda pajak bermotor ini mulai berlaku per hari ini 9 April 2025, sampai dengan 31 Mei 2025 mendatang.
Selain itu, dalam Pergub ini, pemerintah turut menghapus tunggakan denda pajak bermotor tahun 2024 dan sebelumnya, khusus bagi pelajar dan mahasiswa strata satu (S-1).
“Ada untuk umum dan khusus pelajar/mahasiswa S-1,” katanya.
Lebih lanjut, Muhajidin menerangkan untuk persyaratan, masyarakat cukup membawa fotokopi kartu identitas wajib pajak berapa kartu tanda penduduk (KTP), STNK asli, laporan kehilangan dari kepolisian bagi STNK yang hilang, serta BPKB asli dan fotokopi BPKB.
Sementara untuk pelajar dan mahasiswa, dilampirkan fotokopi kartu pelajar atau mahasiswa sesuai dengan KTP dan data kepemilikan kendaraan. Kemudian, wajib ada surat aktif kuliah atau belajar dari sekolah dan kampus. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan