Hukum

Kasus Suap Alfamidi, Sekda Kendari Berperan Buat RAB Fiktif untuk Kegiatan Kampung Warna Warni

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COMPenyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua tersangka dalam kasus suap penerimaan (gratifikasi).

Dua tersangka yang baru ditetapkan Kejati Sultra, yakni inisial RT yang menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari.

Kemudian MS seorang tenaga ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan pengelolaan keunggulan daerah sesuai SK Wali Kota Kendari tahun 2021-2022.

Kedua tersangka ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-03/P.3/PD.1/03/2023 tertanggal 6 Maret 2023.

Kini, kedua tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari guna menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan dalam rangka kepentingan penyidikan membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody menjelaskan, kasus ini dimulai sejak Maret 2021 lalu, ketika PT Midi Utama Indonesia ingin mendirikan gerai Alfamidi di Kota Kendari.

Niatan itu kemudian ditindaklanjuti manejemen PT Midi Utama Indonesia dengan mengajukan perizinan ke Pemerintah Kota (Pemkot) yang saat itu Wali Kota Kendari dijabat oleh SK.

Selanjutnya, Manager CSR PT Midi Utama Indonesia inisial A bertemu dengan mantan Wali Kota Kendari SK dan SM guna membahas pengajuan pembukaan gerai Alfamidi.

Saat itu, salah satu pihak dengan sengaja menunjuk SM untuk menyalagunakan wewenang dengan ketentuannya sendiri perihal syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Di sini Pemkot Kendari memanfaatkan situasi dengan diduga melakukan pemerasan yang dilakukan SM kepada Alfamidi selaku pihak yang meminta perizinan pembukaan gerai.

“Yang kami temukan, ada dugaan pemerasan kalau tidak membantu Pemkot Kendari memberikan dana CSR untuk kepentingan program kampung warna warni di Petoaha, Bungkutoko, maka perizinannya akan dihambat,” katanya.

Sekda Kota Kendari dan SM sendiri berperan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif kegiatan kampung warna warni di Petoaha, Bungkutoko yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

RAB tersebut kemudian dimarkup lebih dari 100 persen dan meminta dana CSR yang berinvestasi di Kota Kendari, salah satunya PT Midi Utama Indonesia.

Sekda Kota Kendari dan SM juga disebut berperan menerima uang suap untuk perizinan pembukaan gerai PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari.

“Terpaksa PT Midi Utama Indonesia memenuhi permintaan Pemkot dan menyiapkan dana untuk kepentingan program Pemkot Kendari,” tukasnya. (ads)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button