Hukum

Kuasa Hukum Terdakwa Minta Eks Pj Bupati Bombana Hadir di Sidang Korupsi Jembatan Cirauci Butur

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, diminta menghadirkan eks Pj Bupati Bombana, Burhanuddin disidang perkara korupsi proyek Jembatan Cirauci II Buton Utara (Butur) tahun 2021. Hal itu disampaikan tim kuasa gukum dua terdakwa korupsi Jembatan Cirauci II Butur, Sulaeiman, saat sidang pemeriksaan saksi di PN Tipikor Kota Kendari, Selasa (7/5/2024) kemarin.

“Tadi saya minta ke majelis hakim untuk dihadirkan kembali Pak Burhanuddin,” ucapnya.

Sulaeiman mengatakan, permintaan tim kuasa hukum agar Burhanuddin kembali dihadirkan di sidang berikutnya, kaitannya dengan jabatan Burhanuddin selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) kala itu. Kehadiran Burhanuddin diharapkan bisa menerangkan bagaimana proses tender, mulainya pengerjaan proyek hingga pemutusan kontrak yang dianggap pekerjaan tidak memenuhi volume sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ari Rahael menerangkan, permintaan kuasa hukum menghadirkan ulang Burhanuddin dipenuhi jika majelis hakim yang minta dihadirkan. Sebab dari JPU Kejati sendiri, pihaknya telah menghadirkan Burhanuddin di sidang perdana perkara korupsi proyek Jembatan Cirauci II Butur sebagai saksi.

“Jaksa sudah menghadirkan di sidang perdana. Kecuali ada perintah pengadilan,” tuturnya.

Selanjutnya, sidang pekan depan, JPU akan menghadirkan saksi ahli, untuk memberikan kesaksian terhadap dua terdakwa korupsi proyek Jembatan Cirauci II Butur.

“Agendanya (sidang pekan depan) pemeriksaan ahli sebanyak satu orang,” tukasnya.

Sebabai informasi, kasus ini diusut Kejati Sultra, setelah ditemukan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II di Butur tahun anggaran 2021, dengan nilai pagu Rp2,1 miliar tidak selesai dikerjakan, bahkan volume pekerjaan hanya mencapai 2 persen.

Padahal, uang muka pengerjaan jembatan ini sudah dicairkan oleh pihak kontraktor, namun volume pekerjaan tidak sampai 100 persen hingga hingga waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.

Kejati Sultra sendiri sudah memeriksa 15 saksi, termasuk Pj Bupati Bombana, Burhanuddin, dan menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT Bela Anoa inisial TUS dan R selaku peminjam perusahaan PT Bela Anoa atau pihak yang mendapat pekerjaan proyek Jembatan Cirauci II Butur. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button