kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Metro Kendari

Asrun Bebas, Ketua DPRD Sultra dan Eks Wakil Walkot Kendari Menjemput

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Hari ini, 1 Maret 2022, mantan Wali Kota (Walkot) Kendari dua periode, Asrun, resmi bebas usai mendekam 4 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.

Dari pantauan media ini, bebasnya Asrun tampak Ketua Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdurrahman Saleh, juga terlihat mantan Wakil Wali Kota Kendari (Tandem Asrun), Musadar Mappasomba, ikut menjemput Asrun keluar dari Lapas kelas IIA Kendari.

Selain itu, ada keluarga, simpatisan dan loyalis Asrun turut datang menyambut bebasnya mantan Calon Gubernur (Cagub) pada Pilgub Sultra 2018.

Asrun mengenakan baju batik dan kopiah hitam, keluar dari pintu utama Lapas Kelas IIA Kendari dengan wajah bahagia.

Tak terdengar teriak dan sorak dari keluarga dan simpatisan yang menandakan Asrun bebas dari penjara.

Sebelumnya, Asrun dan ADP tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam delik penerimaan suap dengan total Rp6,8 miliar, setelah di operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018 lalu.

Saat itu Asrun sebagai calon gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), sementara ADP sebagai Wali Kota Kendari yang baru empat bulan berjalan setelah dilantik.

Dari fakta kasus, keduanya di vonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta masing-masing penjara 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun belakangan, Asrun dan anaknya (ADP) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Alhasil majelis hakim mengabulkan dengan putusan 4 tahun penjara, denda pidana Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman penjara atas perbuatan melawan hukum, keduanya juga diganjar dengan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah bebas dari masa tahanan.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button