Ali Mazi Serahkan SK Remisi 1.327 Napi di Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Gubernur Sultra, Ali Mazi, memimpin upacara pemberian remisi umum 1.327 narapidana dan anak warga binaan di Sultra. Upacara berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kendari, Sabtu (17/8/2019).
Pemberian remisi dimulai dengan penyerahan SK remisi Menteri Hukum dan Ham oleh Gubernur Sultra kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan.
Gubernur selanjutnya membacakan sambutan Menteri Kemenkumham, kata dia Lapas dan Rutan sudah harus mendapat perhatian serius dari pemerintah, menyusul maraknya isu miring yang menerpa Lapas dan Rutan terkait penyelundupan narkotika dan lainnya.
“Salah satu tantangan Lapas dan Rutan adalah penyelundupan narkotika dan kelebihan penghuni sehingga kadang menjadi pembenaran masalah dalam Lapas,” katanya.
Kedepannya, dalam sambutan Ali Mazi, jajaran Kemenkumham mampu bekerja profesional dan ikhlas dan menjadikan rutan dan lapas tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang bisa merusak nama institusi.
Pada momen 17 Agustus ini, ada tujuh narapidana Lapas dan Rutan mendapat remisi langsung bebas, enam napi bebas berasal dari Rutan Kendari dan 1 napi dari Lapas Kendari.
“Yang mendapatkan remisi, khususnya yang bebas, saya ucapkan selamat dan saya juga ingatkan tetap berupaya tingkatkan keimanan kepada Tuhan,” katanya.
Khusus di Lapas Kendari, jumlah napi menerima remisi sebanyak 401 orang.
Ada yang unik dalam upacara HUT RI di Lapas Kendari, peserta upacara dari keluarga besar Kanwil Kemenkumham Sultra tampil menggunakan pakaian adat nusantara.
Upacara ini dimeriahkan pula dengan penampilan tarian empat etnis besar di Sultra yakni etnis Moronene, Wolio (Buton), Muna dan Tolaki yang diperankan oleh perempuan binaan Lapas Kendari.
Hadir pada upacara ini ketua DPRD Sultra, Abdurahman Saleh, unsur Forkopimda Sultra, Pj Sekda Sultra, La Ode Mustari, dan pimpinan OPD Pemprov Sultra.
Dahlan