Metro Kendari

979 Pengendara di Kendari Tertangkap Kamera ETLE Melanggar Lalu Lintas

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COMElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, mulai berberlakukan sejak 22 September 2022, di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kurang lebih sepekan diterapkan, Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mendeteksi ratusan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda dua maupun roda empat.

Petugas tilang ETLE Satlantas Polresta Kendari, Bripka Yusuf mengatakan, pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE di sejumlah titik di Kota Kendari sebanyak 979.

“Ini akumulasi jumlah pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE sejak 22-29 September 2022,” ujarnya, Jumat (30/9/2022).

Dari data yang dikumpulkan, pelanggaran lalu lintas terbanyak terjadi pada 29 September 2022, dengan total 211 pelanggaran. Ini meningkat dibandingkan pelanggaran yang terjadi di 28 September 2022.

“28 September sebanyak 157 pelanggaran. Jadi ada selisih angka sebanyak 54 atau terjadi peningkatan sebesar 34,4 persen,” ucapnya.

Adapun jenis pelanggaran, lanjut Bripka Yusuf, yakni pengendara yang tidak menggunakan helm atau pelindung kepala sebanyak 200 pelanggar. Kemudian pengemudi yang menerobos lampu merah berjumlah 712 pelanggar serta pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman terdapat 67 pelanggar.

“Mereka yang melanggar, langsung kami kirimkan surat tilang melalui pos di alamat masing-masing sesuai alamat yang tertera dalam STNK,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button