Metro Kendari

80 Pegawai Pengadilan Negeri Kendari Tes Urine, Satu Orang Positif Benzodiazepine

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemeriksaan urine narkoba bagi pegawai Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (23/6/2022).

Sub Koordinator Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sultra, Yuyun Yulianti, mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan agar para peserta mengetahui bahaya penyalahgunaan narkoba dan menciptakan lingkungan kerja bebas narkoba.

“Jadi peserta yang mengikuti kegiatan itu seluruh karyawan Pengadilan Negeri Kendari, dimulai pukul 09.20 sampai 11.20 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil screening 80 orang pegawai yang melakukan tes urine, 79 orang negatif dan satu positif benzodiazepine.

Untuk diketahui, dasar pelaksanaan kegiatan tersebut yakni Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Badan Narkotika Nasional.

Lalu, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Kemudian, Peraturan Kepala BNN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota, Surat Perintah Kepala BNN Provinsi Sultra Nomor: Sprint/386/VI/Ka/PM.00.01/2022/BNNP- Sultra Tanggal 22 Juni 2022  tentang Petugas Pemeriksaan Urine di Pengadilan Negeri Kendari.

Terakhir, Surat Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor : W23. U1/1750/KP.05.1/6/2022 tentang Permintaan Screening Urine. (bds*)

 

Reporter: Zubair
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button