18 Sanggahan Pelamar CPNS Lingkup Pemprov Sultra Ditolak

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 18 sanggahan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) ditolak. Diketahui, pelamar yang mengajukan sanggahan tersebut karena tidak terima atau keberatan dengan hasil integrasi nilai seleksi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio mengatakan berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pasca sanggah dinyatakan 18 sanggahan ditolak.
“Kami menyampaikan hasil jawab terhadap sanggahan pelamar berdasarkan pengumuman panitia seleksi daerah, ada nol sanggahan diterima dan 18 sanggahan yang ditolak,” katanya, Kamis (23/1/2025).
Menurutnya, belasan sanggahan yang ditolak tersebut karena tidak memenuhi kriteria sanggah atas hasil nilai integrasi, dan keterangan penolakannya dapat dilihat di akun masing-masing pelamar.
Olehnya itu, keputusan panitia seleksi penerimaan CPNS lingkup Pemprov Sultra formasi tahun 2024 ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Selain itu, pelamar yang dinyatakan lulus berhak untuk mengikuti tahapan berikutnya. Sedangkan pelamar yang mengundurkan diri bisa mengajukan di tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
“Pelamar yang mengundurkan diri juga bisa menghubungi langsung admin Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara,” terangnya.
Adapun pelamar yang dinyatakan lulus dapat langsung melakukan pengisian DRH dan melakukan unggahan kelengkapan administrasi penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Unggahan kelengkapan administrasi penetapan NIP ini bisa dilakukan pada masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 23 Januari s.d 21 Februari 2025,” ungkap Jenderal ASN tersebut. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan