HMJ PPKn FKIP UHO Gelar Seminar Empat Pilar Pancasila
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (HMJ PPKN) Universitas Halu Oleo (UHO) mengadakan seminar bertajuk “Menguatkan Persatuan dan Kesatuan dalam Membentuk Karakter Bangsa di Era Digital melalui Pengamalan Empat Pilar Pancasila” pada Jumat, (15/11/2024) di Aula PPG FKIP UHO.
Seminar ini mengangkat tema yang relevan dengan tantangan zaman, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi yang dapat memengaruhi nilai-nilai kebangsaan.
Empat Pilar Pancasila yang menjadi pokok bahasan terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan yang mencerminkan keberagaman Indonesia.
Prof. Edi Karno, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FKIP UHO, membuka acara dengan menyampaikan harapannya agar seminar ini dapat memberikan wawasan yang bermanfaat untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
“Seminar ini diharapkan dapat memberi pengetahuan bagi kita semua, untuk terus mempertahankan nilai-nilai Pancasila, yang merupakan dasar untuk mempersatukan bangsa Indonesia,” ungkapnya.
Dalam seminar tersebut, Jaelani, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB dari Dapil Sulawesi Tenggara, bertindak sebagai narasumber utama. Ia menekankan pentingnya pengamalan nilai-nilai Pancasila, yang menurutnya, dapat memperkuat mental bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk dampak negatif dari teknologi informasi.
“Jika nilai-nilai Pancasila diamalkan dengan prinsip yang kuat, kita akan lebih mampu membendung pengaruh negatif yang berkembang saat ini,” ujarnya.
Jaelani juga menambahkan bahwa DPR RI akan melaksanakan program sosialisasi empat pilar kebangsaan kepada siswa dan mahasiswa untuk memperkuat rasa kebangsaan di tengah derasnya arus teknologi informasi.
Sementara itu, Dr. Muh. Saleh, Dosen PPKN UHO dan narasumber kedua, memberikan perspektif yang berbeda terkait dengan pembahasan Empat Pilar Pancasila. Ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mencabut frasa “Empat Pilar Kebangsaan”, karena pada dasarnya Pancasila merupakan filosofi bangsa dan dasar negara yang tidak bisa disamakan dengan UUD 1945.
“Pancasila adalah dasar negara dan filosofi bangsa, yang tidak bisa disamakan dengan UUD yang lebih bersifat konstitusional,” ujarnya.
Ia berharap implementasi nilai-nilai Pancasila dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menghadapi tantangan global di era digital. (*)
Reporter: Lilis Agustina
Editor: Biyan