Hukum

Tilep Dana Desa, Kades dan Kaur Keuangan di Buton Utara Ditahan

Dengarkan

BUTON UTARA, DETIKSULTRA.COM – Kepala Desa dan Kepala urusan keuangan Desa Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Buton Utara, resmi ditahan Satuan Reskrim Polres Buton Utara, Kamis 9 Desember 2021.

Keduanya ditahan karena diduga atas tudingan korupsi Dana Desa (DD) dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp628,1 juta.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara Iptu Sunarton SH mengatakan perbuatan kedua tersangka terbongkar setelah pihaknya menerima laporan masyarakat pada awal September lalu dengan laporan Polisi Nomor : LP/A/59/IX/2021/SPKT/RESBUTUR/POLDA SULTRA Tanggal 1 September 2021.

“Atas dasar laporan masyarakat inilah maka tim saya melalui Unit Tipikor mulai melakukan penyelidikan penyidikan untuk memperoleh petunjuk dan alat bukti permulaan,” katanya.

Sunarton menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dan diperoleh keterangan bahwa dana sebesar Rp628.1 juta tersebut seharusnya untuk pekerjaan Fisik pembangunan rumah dermaga, jalan lingkungan, jalan usaha tani, saluran drainase, lapangan futsal dan penyertaan Modal Bumdes sebesar 10% dari total Dana Desa.

Semua pembangunan fisik tersebut tidak satu pun item kegiatan yang dituntaskan oleh Kepala Desa Kasulatombi inisial ERN ( 45 tahun ), tetapi justru bekerjasama dengan Kaur Keuanganya inisial HRT (31 tahun) untuk menilep Dana Desa (DD).

Kapolres Buton Utara AKBP Bungin Masokan Misalayuk, Kamis 9 Desember 2021 menjelaskan bahwa ERN (Kades) dan HRT (Kaur keuangan) Desa Kasulatombi
diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

ERN dan HRT disangkakan dengan pasal 2 ayat(1) dan pasal 3 UU NO.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU NO. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1)

Atas perbuatannya, Kedua tersangka kini kami tahan di Mapolres Buton Utara hingga 20 hari kedepan ujar Perwira dua belati tersebut.

 

Reporter: M4
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button