Tidur Pulas, Maling Rumah Gasak 3 Unit Handphone
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Diduga pelaku maling rumah, seorang residivis berinisial H (27) diamankan Tim buser 77 Polres Kendari di Jalan Belibis, Kec. Kambu, pada Selasa, 3 Desember 2019 lalu berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K.
Dari keterangan korban, pelaku diketahui menggasak 3 unit handphone milik korban berininsial AA (24) saat sedang tertidur pulas dirumahnya sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Jati Raya Lorong 55 Kel. Wawowanggu, Kec. Kadia, Jumat 22 November 2019 lalu.
BACA JUGA :
- BPN Muna Barat dan Kejari Muna Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Pertanahan
- Kejagung Periksa Inspektur Tambang Sultra Terkait Kasus Korupsi Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama
- Desak Kejati Sultra Jemput Paksa Ali Mazi, MAKI: Jangan Lembek atau Kami Gugat Praperadilan
- Kajati Sultra Tegaskan Bakal Jemput Paksa Ali Mazi Usai Tak Hadiri Panggilan Kedua
“Adapun pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Yang dimana berdasarkan laporan korban, ia kehilangan 3 unit handphone dan 1 unitnya telah kami amankan tinggal mencari 2 unit handphone lainnya,” Jelasnya, Kamis (5/12/2019).
Reporter : Gery
Editor : Qs




