Tidur Pulas, Maling Rumah Gasak 3 Unit Handphone
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Diduga pelaku maling rumah, seorang residivis berinisial H (27) diamankan Tim buser 77 Polres Kendari di Jalan Belibis, Kec. Kambu, pada Selasa, 3 Desember 2019 lalu berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K.
Dari keterangan korban, pelaku diketahui menggasak 3 unit handphone milik korban berininsial AA (24) saat sedang tertidur pulas dirumahnya sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Jati Raya Lorong 55 Kel. Wawowanggu, Kec. Kadia, Jumat 22 November 2019 lalu.
BACA JUGA :
- Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM
- Jeriken BBM di Kios Anduonohu Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV
- Dinilai Tak Lazim, Klausul Pemusnahan Dokumen Kontrak Ratusan Miliar PT Antam-PT SJS Disorot KPH
- Rumah Anggota DPRD Sultra Digeledah Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit
“Adapun pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Yang dimana berdasarkan laporan korban, ia kehilangan 3 unit handphone dan 1 unitnya telah kami amankan tinggal mencari 2 unit handphone lainnya,” Jelasnya, Kamis (5/12/2019).
Reporter : Gery
Editor : Qs




