Hukum

Bobol Jendela Pencuri Gasak Handphone Korban Saat Terlelap

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satreskrim Polres Kendari berhasil mengamankan pelaku pencurian, YA (21) Setelah berhasil menggasak handphone korban, GL (19) saat tertidur lelap dirumahnya BTN Tunggala Baru, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Rabu (22/1/2020).

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Sofwan Rosyidi menjelaskan kejadian bermula sekitar pukul 03.00 Wita. Pasalnya korban yang sedang tertidur lelap dimanfaatkan oleh pelaku saat beroperasi.

“Pelaku melihat handphone yang disimpan ditempat tidur dekat jendela kemudian mencungkil jendela dan berusaha menggapai handphone dengan sebatang kayu. Kemudian saat pagi tanpa disadari handphone korban telah raib digasak pelaku,” terangnya, Kamis (30/1/2020).

BACA JUGA :

Kemudian berdasarkan laporan Korban pada Rabu tanggal 29 Januari, tim Buser 77 bergerak cepat mengamankan pelaku.

Adapun diketahui pelaku melakukan tindakan tersebut karena terkendala kebutuhan ekonomi.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kendari. Atas tindakannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Reporter: Gery
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button