KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu tersangka dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) inisial YB. YB selaku Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementerian ESDM tahun 2022, ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Rabu (2/8/2023) kemarin.
“Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ujar Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media ini, Kamis (3/8/2023).
Menurut Ade Hermawan, YB ditetapkan tersangka berkaitan dengan kasus dugaan tindak pindana korupsi tambang nikel di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sultra.
YB dan dua pejabat Kementerian ESDM lainnya (SM dan EVT) sudah ditetapkan tersangka lebih dulu karena dianggap telah melakukan atau memproses Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) sebesar 1,5 metrik ton tahun 2022 milik PT KKP dan beberapa perusahaan lainnya di Blok Mandiodo.
Dalam proses penerbitan RKAB tersebut, pejabat Kementerian ESDM yang punya wewenang tidak melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan. Padahal perusahaan (PT KKP dan beberapa perusahaan lain) tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di WIUP-nya, sehingga dokumen RKAB tersebut dijual ke PT Lawu Agung Mining (LAM) yang melakukan penambangan di wilayah WIUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT KKP dan beberapa perusahaan.
“Akibatnya kekayaan negara berupa ore nikel milik negara (PT Antam) dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT LAM, PT KKP dan beberapa pihak lain. Kerugian negara perhitungan sementara BPK senilai Rp5,7 triliun,” katanya.
Dengan tambahan satu tersangka, kini Kejati Sultra sudah menetapkan delapan tersangka, yakni GM PT Antam HA, PL PT Lawu GL, Dirut PT Lawu OS, Pemilik PT Lawu WAS, Dirut PT KKP AA, Kepala Geologi Kementerian ESDM SM, Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM) EVT dan Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementerian ESDM tahun 2022 YB.
Sebagai informasi, pada awal tahun 2021 Kerja Sama Operasional (KSO) di WIUP PT Antam terbentuk. PT Antam berkerja sama serta memberikan kepercayaan kepada PT Lawu sebagai kontraktor mining dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra berperan selaku Ketua KSO.
PT Lawu dan Perumda Sultra diberikan tanggung jawab menggarap 22 hektar lahan milik PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut). Perjanjiannya, seluruh hasil penambangan ore nikel PT Lawu harus dijual ke PT Antam dengan harga yang telah disepakati bersama.
Namun semenjak 2021 hingga seterusnya berproduksi, PT Lawu hanya menjual sebagian kecil ke PT Antam dan sisahnya dijual ke pabrik smelter. Bahkan, dari 22 hektare, PT Lawu melalui subkontraktor yang ditugaskannya menambang, berani menerobos kawasan hutan lindung sekitar 157 hektar.
Dari hasil penambangan tersebut, PT Lawu mengakalinya dengan menggunakan dokumen terbang perusahaan tambang lainnya yang berada disekitar WIUP PT Antam untuk menjual ore nikel. Sehingga seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari WIUP perusahaan dimaksud (penyedia dokumen terbang). (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan