Hukum

Tarik Korbannya Hingga Jatuh, Begal Sadis Diamankan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan, menerangkan hasil pengungkapan tindak pidana pencurian dan kekerasan (begal) yang terjadi disekitar SMP frater Kendari jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan kronologi kejadian, dua orang begal sadis yang telah diamankan Tim Buser 77 dan Intelmob Polda tersebut telah melakukan aksinya dengan merampas ransel milik korban secara paksa hingga korban yang sementara mengendarai sepeda motornya terjatuh dan terluka.

“Dua pelaku atas nama Adam dan Jamal, warga Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari, telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, awalnya korban pulang dari kantor dengan mengendarai sepeda motor, di sekitar SMP Frater Kendari, tiba-tiba dari arah belakang korban muncul dua orang pemuda berboncengan menggunakan sepeda motor, langsung merampas tas yang di bawa sehingga korban sampai terjatuh,” terangnya, Senin (15/7/2019).

[artikel number=3 tag=”begal,polisi”]

Dijelaskan lebih lanjut, sejumlah surat-surat penting dan beberapa harta benda berharga milik korban raib di bawa kabur, hingga korban mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah

“Tas tersebut berisi 1 unit HP Samsung j5 pro warna gold, 1 unit HP Samsung Keystone warna putih, 1 buah cincin emas, dompet warna coklat yang berisi KTP buku tabungan beserta kartu ATM BNI, SIM A, SIM C. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.500.000,” lanjutnya

Kedua pelaku begas sadis tersebut telah ditangkap pada hari Minggu, (14/7/2019) sekitar pukul 22.00 wita bertempat Kelurahan Jati meker Kecamatan Kendari, dengan barang bukti satu buah Hanphone merek Samsung keystone warna putih dan satu unit motor merek Yamaha Mio M3 warna hitam DT 6498 NF yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Untuk selanjutnya ke dua pelaku atas perbuatannya telah menjalani penahanan dengan ancaman kurungan pidana 7 tahun dalam pasal yang diterapkan yakni 365 KUHP,” pungkasnya

Reporter: Anca
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button