Hukum

Tambang Emas Ilegal di Bombana Marak, Lahan Warga jadi Korban Penyerobotan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ramli Toti, warga Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), harus menelan pill pahit.

Pasalnya, lahannya yang berada di Desa Wambubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Bombana diduga diserobot dan dijadikan lahan tambang emas.

Bahkan, bukan hanya lahannya saja yang dirambah, melainkan ada 13 orang lainnya yang turut menjadi korban penyerobotan lahan.

Ramli kepada Detiksultra.com mengatakan awalnya ia mengetahui jika lahannya di olah penambang emas setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar area lahannya.

“Saya tidak menau jika lahan saya saat ini diserobot dan dijadikan area tambang emas. Nanti saya diinfokan baru saya tahu, kebetulan posisi sedang di Kendari,” ujar dia, Selasa (12/4/2022).

Karena penasaran dengan informasi yang dia dapatkan, Ramli serta pemilik lainnya turun langsung mengecek di lokasi yang diduga diserobot para penambang emas.

Setelah dicek secara langsung, Ramli  mendapati aktivitas penambangan emas di area lahannya serta lahan milik 13 orang lainnya.

Tenda-tenda para pekerja terlihat jelas membentang serta alat berat berupa ekskavator dan mesin pompa tambang emas.

Ia pun terheran-heran, ketika melihat lahannya sudah menjadi gundukan tanah bekas galian alat berat, yang dalamnya rata-rata lima meter.

Ramli sempat berbincang-bincang kepada salah satu penambang emas, kebetulan dia menambang tepat diatas lahannya.

Menurut Ramli, penambang itu mengaku diperintahkan seseorang dan dijamin lahan yang dia tempati menambang emas itu aman.

“Dia mengaku itu penambang yang saya temui di lokasi, dia di suruh sama Sukmar dan Budi. Katanya begitu,” jelas Ramli.

Disaat itu juga, Ramli memberitahukan bahwa lahan yang dia olah untuk diambil kandungan emasnya, adalah lahan miliknya yang dibuktikan dengan surat keterangan tanah (SKT).

Dia bilang, SKT miliknya sejak tahun 2005 silam. Dimana tanah itu dibelinya dari pemilik bernama Almarhumah Bahar Lahari, dengan luas kurang lebih empat hektar (Ha).

Rencananya, lahan tidur tersebut akan dimanfaatkan Ramli untuk bersawah. Hanya saja melihat kondisi lahannya yang sudah dirambah membuat ia keberatan.

Pasalnya selain diserobot, dia juga menganggap para penambang emas liar itu, telah merusak ekosistem lingkungan tanpa melakukan reklamasi. Bahkan, sebagian lahan milik kerabatnya ditinggal begitu saja.

“Ini sudah tidak benar, sudah menyerobot lahan orang ditambah pengrusakan lingkungan,” ujarnya.

Atas peristiwa ini yang juga dinilai telah merugikan pihak lain secara materil maupun non materil, maka dari itu Ramli akan melaporkan hal ini kepada stackholder terkait.

“Soal penyerobotan lahan kita bakal laporkan ke Polda Sultra dan soal pengrusakan lingkungan itu di DLH Sultra,” tegas Ramli.

Dihubungi terpisah melalui pesan Whatsapp, Budi dengan tegas membantah tudingan yang disematkan kepada dirinya soal dialah otak dibalik dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Budi menjelaskan, dirinya diberikan kuasa oleh kliennya yang berasal dari ahli waris almarhum Zaid Kapita, yang turunannya dari risalah kepemilikan alhamarhum Raja Pimpie dan dibuktikan adanya SKT.

Sejak 2019 silam, katanya ia bersama kliennya sudah mulai menertibkan penambang-penambang emas ilegal. Bahkan 4 laporan sudah diserahkan ke Polres Bombana.

“Tanah klien saya disitu seluas 280 hektar lengkap dokumennya. Selain orang-orang  yang klaim berdasarkan pembelian dari almarhum Bahar Lahari, terdapat beberapa orang yang mengklaim berdasarkan sertifikat tapi objek dalam sertifikatnya aneka ragam,” urainya.

Oleh karena itu, Budi kembali menegaskan bahwa cerita Ramli tidaklah benar. Terlebih soal adanya aktivitas tambang emas, ia juga baru mengetahui.

“Adanya penambangan itu baru tadi lagi saya tau karena info dari kamu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dari informasi yang dihimpun, lahan milik Ramli dan 13 orang lainnya yang diduga diserobot oleh penambang emas ilegal, dahulu berada diatas IUP PT Bahtra diapit PT SUN.

Hanya kini, IUP kedua perusahan tersebut sudah mati. Artinya setiap aktivitas yang dilakukan diatas lahan warga, adalah tindakan melawan hukum atau penambangan ilegal.

Parahnya, mereka yang menambang tidak menyertakan dokumen perizinan baik IUP Produksi maupun RKAB.

Walupun ibaratnya masyarakat yang menambang menggunakan izin pertambangan rakyat (IPR), hal itu perlu dibuktikan.

Selain itu, bilamana ada IPR, masyarakat menambang harus menggunakan peralatan manual, bukan menggunakan mesin.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button