Sprindik Baru TPPU Kasus Korupsi Nikel PT Antam Konut, Jaksa Amankan Ratusan Tumpukan Ore Nikel
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus korupsi tambang PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Langkah ini diambil, setelah dua tersangka TPPU perkara Mandiodo sebelumnya, yakni Glen dan Windu Aji Susanto, lepas dari jeratan hukum karena perkara tersebut dinilai mengandung unsur ne bis in idem atau tidak bisa diadili atas perkara yang sama.
Kakati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta mengatakan, pihaknya kini menyiapkan strategi agar penanganan perkara TPPU yang baru tidak kembali menghadapi persoalan serupa.
“Kami menerbitkan surat perintah penyidikan TPPU terkait Mandiodo, dan kami sudah mengamankan ore banyak sekali yang patut diduga terkait hasil kejahatan ini di Mandiodo,” ucapnya saat ditemui, Kamis (13/8/2026) kemarin.
Sugeng mengatakan, penyidik telah mengamankan ore yang jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 200-an dump (tumpukan) ore nikel. Material tersebut kini tengah menjalani proses taksasi untuk mengetahui nilai ekonominya.
“Identifikasi kami kalau tidak salah sekitar 200-an dump lebih. Ini sudah kami amankan dan sedang dalam proses taksasi,” ujarnya.
Setelah proses penyitaan dilakukan, Jaksa akan menempuh mekanisme hukum untuk mengamankan dan mengelola aset tersebut, termasuk kemungkinan akan mengajukan lelang kepada pengadilan pada tahap penyidikan.
“Yang penting ini bisa kami amankan, kami lakukan penyitaan. Nanti akan kami ajukan lelang ke pengadilan di tahap penyidikan,” jelasnya.
Ia mengatakan, apabila nantinya tersangka belum ditemukan atau belum dapat ditetapkan, pihaknya tetap memiliki mekanisme hukum untuk mengajukan barang yang ditemukan tersebut melalui proses yang berlaku.
“Kalau tersangkanya ketemu, akan kami mohonkan pada pengadilan sebagai barang temuan. Ada hukum acaranya, PERMA Nomor 1 Tahun 2002,” katanya.
Sugeng mengakui, perkara TPPU Mandiodo sebelumnya menjadi perhatian serius bagi Kejati Sultra. Dua tersangka, Glen dan Windu Aji Susanto, telah lepas setelah perkara yang didakwakan dinilai memiliki kesamaan dengan perbuatan yang sebelumnya telah diproses.
“Itu sudah bebas. Ya, lepaslah itu. Lepas karena uraian dakwaannya sama dengan perbuatan (ne bis in idem),” ungkap Sugeng.
Atas pengalaman tersebut, Kejati Sultra kini memilih lebih berhati-hati dalam membangun konstruksi perkara TPPU baru.
Sugeng menegaskan, tersangka dalam perkara TPPU baru tersebut belum ditetapkan. Penyidik saat ini lebih dahulu berfokus pada pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Ini makanya TPPU yang tersisa ini, kami tidak mau salah langkah. Tersangkanya belum kami tetapkan. Yang penting asetnya kami dapat dulu,” tegasnya.
Menurutnya, pengamanan aset menjadi salah satu prioritas agar barang yang diduga berasal dari tindak pidana tidak kembali berpindah tangan. Selanjutnya, proses hukum terhadap aset tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan




