KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2022-2023 senilai Rp31 miliar terus berlangsung. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra telah mengamankan sejumlah barang bukti dokumen, uang dugaan hasil korupsi, termasuk nama-nama yang menerima aliran dana tersebut.
“Kami juga telah banyak menyita hasil kejahatan, polis asuransi, ada uang, dan kami juga sudah mendeteksi aliran uang kemana. Saat ini sedang dihitung oleh auditor negara,” ucap Kajati Sultra, Dr. Sugeng Rianta, Kamis (13/8/2026).
Sugeng mengungkapkan, penyidik menemukan tiga modus menilap uang negara. Pertama modus mark up, di mana belanja makan minum misal di harga Rp100 ribu, tetapi yang dibayar Rp500 ribu.
“Terus cash back, minta balik,” tuturnya.
Kemudian modus berikutnya belanja fiktif, dengan membuat stempel dan nota atau invoice palsu. Lalu modus terakhir, belanja tidak sesuai peruntukan.
“Ini kan malam minum gubernur dan wakil gubernur di kantor, bukan di rumah, di rumah sudah ada anggarannya sendiri. Aturannya sudah dibuat oleh gubernur, belanjanya harus begini-begini, semua dilewati,” bebernya.
Selain itu, Sugeng mengatakan, ada salah satu pejabat menggunakan kuasanya untuk belanja di rumah miliknya sendiri. Secara aturan, tidak diperbolehkan.
“Jadi pejabat ini punya rumah makan, terafiliasi. Ini pelanggaran semua, tidak boleh. Korupsi itu tidak hanya Pasal 2, Pasal 3, tapi ada korupsi Pasal 9 pemalsuan dokumen, ada korupsi belanja barang di tempat sendiri, Pasal 12 konflik kepentingan,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketika sudah rampung hasil audit menghitung kerugian negara, maka penyidik akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra.
“Ketika hitungan BPKP keluar, kami akan tetapkan tersangka, orangnya sudah ada, siapa, nanti,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







