Hukum

Tak Punya Izin, Dua Penyalur Gas Elpiji 3 Kg Dibekuk

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil meringkus dua orang berinisial 28) dan rekanya MR (23).

Kedua pelaku ditangkap karena diduga membawa 360 tabung gas elpiji 3 kilogram tanpa dibekali dokumen lengkap.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Kamaru mengungkapkan, pelaku merupakan warga asal Kabupaten Kolaka Timur.

Awal mula penangkapan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya kendaraan yang memuat tabung gas elpiji 3 kilogram.

“Kedua pelaku kami tangkap pada Senin (7/3/22) pukul 22.30 Wita, di Jalan Poros Kelurahan Inolobu, Kecamatan Wawotobi, saat sedang dalam perjalanan menuju Morowali,” jelasnya saat dikonfirmasi kepada media ini, Rabu (9/3/2022).

Ia juga mengatakan, saat diperiksa keduanya membawa 360 tabung elpiji 3 kg tanpa dokumen resmi dengan menggunakan 2 unit mobil pick up.

Sementara, kata dia lagi, modus kedua pelaku melakukan pembelian gas elpiji di warung-warung yang ada di wilayah Kolaka Timur untuk di perjualbelikan di wilayah Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Penjualan gas tanpa dokumen dan izin ini dilakukan tersangka karena tergiur keuntungan besar dalam setiap penjualan,” tuturnya.

Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto pasal 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button