Tak Kunjung Jera Lagi-Lagi Pengedar Shabu Diamankan Aparat
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lagi-lagi Seorang pengedar shabu, Agus(42) berhasil diamankan tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra di Jalan Drs. Mohammad Hatta, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Jumat(6/3/2020) sekitar pukul 16.40 Wita.
“Diketahui pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan arahan dari informan pihak Kepolisian,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek saat dikonfirmasi.
Setelah melakukan lidik, tim pun bergegas menangkap pelaku Agus dan menemukan barang bukti satu sachet besar paket shabu, yang disimpan disaku celana pelaku. Dan dilakukan pengembangan hingga kerumahnya di Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat. Dan ditemukan lagi delapan sachet shabu.
“Total keseluruhan yang kami amankan seberat 129.3 gram narkotika jenis shabu,” pungkasnya.
BACA JUGA :
- BPN Muna Barat dan Kejari Muna Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Pertanahan
- Kejagung Periksa Inspektur Tambang Sultra Terkait Kasus Korupsi Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama
- Desak Kejati Sultra Jemput Paksa Ali Mazi, MAKI: Jangan Lembek atau Kami Gugat Praperadilan
Dari hasil pengungkapan tersebut diketahui bahwa Agus memperoleh dan mengedarkan narkotika dengan cara sistem tempel jaringan terputus.
“Adapun hingga saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan pengembangan,” paparnya.
Diketahui pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidanan diatas 5 tahun penjara.
Reporter: Gery
Editor: Haikal







