Hukum

Tak Hadiri Pemeriksaan, Prof. B Dikabarkan sedang Tidak Enak Badan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof B, tidak menghadiri pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Sebelumnya, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan berdasarkan jadwal pemanggilan sebelumnya, hari ini Prof. B harusnya menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan tersangka.

Namun yang bersangkutan berhalangan hadir, karena alasan merasa tidak enak badan. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya yang dikonfirmasi ke penyidik.

“Sebagaimana agenda hari ini, menghadiri panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun karena ada pemberitahuan, kuasa hukumnya mengatakan bahwa tersangka lagi tidak ebak badan,” ujarnya, Senin (22/8/2022).

Kuasa hukumnya meyakinkan penyidik jika pemanggilan berikutnya, klien mereka atau tersangka kekerasan seksual bisa menghadiri pemeriksaan ketika sudah dalam kondisi sehat.

Untuk itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari ini menegaskan bahwa pihaknya tetap akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap tersangka.

Dia memastikan surat pemanggilan kedua ini, akan dilayangkan pada Selasa (23/8/2022).

“Adapun pemanggilan tersangka kedua ini, kita akan layangkan besok, untuk hadir di hari Kamis mendatang,” tukasnya.

Sebagai informasi, oknum dosen yang juga menyandang sebagai Guru Besar FKIP UHO ini dilaporkan mahasiswinya bernama RN (20) atas dugaan kekerasan seksual. Peristiwa itu terjadi pada 17-18 Juli 2022 kemarin di rumah singgah tersangka tersebut. Modusnya memanggil korban dengan alasan perbaikan nilai akhir semester.

Korban yang saat itu mengalami kekerasan seksual, lalu memgadukan kejadian ini ke Kapolresta Kendari pada tanggal 18 Juli 2022. Laporan resminya nanti pada tanggal 25 Juli 2022. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button