Hukum

Sial Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Diringkus

Dengarkan

LASUSUA, DETIKSULTRA.COM
Seorang pria bernama Mardang (27) warga Desa Woise, Kecamatan Lambai, Kolaka Utara (Kolut) diringkus Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polisi Resort (Polres) Kolaka Utara. Karena kedapatan membawa sabu saat hendak melakukan transaksi, sekira pukul 20.00 Wita, Kamis (9/5/2019).

Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Saat ditangkap, Sat Res Narkoba mengamankan satu saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram.

Kasat Narkoba Polres Kolut Iptu Sumantri mengungkapkan, satuannya juga mengamankan barang bukti handphone.

[artikel number=3 tag=”penculikan,politik”]

“Kami juga telah amankan barang bukti berupa satu handphone merek samsung J2 merah hitam,” ungkap Sumantri.

Menurut Kasat Narkoba, pelaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya yang merupakan seorang bandar.

“Identitas pelaku sudah kami ketahui, dan sementara dilakukan pengejaran,” katanya.

Kini pelaku telah kami amankan di Mapolres Kolut, guna dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku terancam Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.

Reporter: M1
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button