Hukum

Sempat Menyapa Polisi, Buruh di Baubau Dibekuk Gegara Edarkan Narkoba

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Seorang buruh berinisial MS (37) dibekuk Sat Resnarkoba Polres Baubau gegara menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, polisi menemukan tiga paket sabu seberat 1,09 gram.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya di Lorong SKB, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, pukul 22.00 Wita, Jumat (22/4/2022).

Awalnya, kata Erwin, pelaku yang mengendarai motor melewati dan sempat menyapa anggota Sat Resnarkoba di Jalan Gatot Subroto.

“Sapaannya dengan kata, komandan. Karena mencurigakan, pelaku dipanggil untuk diberikan beberapa pertanyaan. Pelaku awalnya menolak. Namun, setelah Hp-nya diperiksa, pelaku memiliki arahan dari seseorang dalam pesan WhatsApp untuk menempelkan paket narkotika,” terang Erwin pada Detiksultra.com, Selasa (26/4/2022).

Setelah diinterogasi, lanjut perwira dua bunga ini, pelaku mengakui dirinya menyimpan paket narkoba di rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di rumah pelaku, polisi mengamankan sebanyak tiga paket sabu yang diselipkan di dalam sepatu.

Di dalam kamar pelaku juga ditemukan satu bungkus besar pipet ukuran besar, pipet sendok sabu, potongan pipet pembungkus sabu, dan dua bungkus saset plastik kosong. Juga, satu unit handphone pelaku diamankan bersama barang bukti lainnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Baubau. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bds*)

 

Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button