Hukum

Selain Copot Bupati Koltim sebagai Kader, Gerindra Sultra: Tak Ada Bantuan Hukum

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara soal operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur baru-baru ini.

Andi Merya Nur alias AMN kini telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap dana hibah dari BNPB.

Ketua DPD Partai Gerindra Sultra Andi Ady Aksar melalui Sekretaris DPD Gerindra Sultra, Safarullah menyayangkan kasus yang menimpah Bupati Koltim, yang tak lain kader partai berlambang burung Garuda itu.

Sebagai langkah tegas, partai besutan Prabowo Subianto itu memutuskan untuk mencopot atau memecat Andi Merya Nur sebagai kader partai.

Keputusan itu diambil,l usai kepala daerah (kada) perempuan pertama di Sultra ditetapkan sebagai tersangka institusi antirasuah.

Hal tersebut sesuai perintah langsung Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sultra, Prabowo Subianto, untuk menindak tegas kader yang melakukan tindakan melawan hukum.

“Tentunya ini adalah sebuah tindakan pribadi dan atas itu kami (DPD Gerindra) memutuskan untuk menonaktifkan sesuai mekanisme partai,” tegasnya, Kamis (23/9/2021).

Ditanyakan soal bantuan hukum Gerindra kepada Andi Merya Nur, dengan tegas Safarullah menyatakan partai tidak akan memberikan bantuan hukum. Sebab, tindakan tersebut adalah menyangkut diri sendiri.

“Kami tegaskan tidak ada bantuan hukum, dia harus pertanggungjawabkan secara hukum, dan bukan urusan kami lagi,” tuturnya.

Agar tak terulang kembali, Safarullah mengingatkan seluruh kader partai khususnya yang tengah menjabat sebagai kepala daerah  atau anggota DPRD supaya tidak melakukan hal yang sama (melawan hukum).

“Tidak ada kompromi kalau sudah hal begini (korupsi), partai dengan tegas menyatakan itu. Karena masyarakat sudah memberikan amanah maka kita harus menjaga itu,” tukasnya. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button