Saksi Guru SDN 4 Baito Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Supriyani, Kuasa Hukum Beberkan Ketidaksinkronan Kesaksian dengan Berkas Perkara
KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Sidang lanjutan kasus Supriyani yang diduga menganiaya muridnya kembali digelar pada Rabu 30/10/2024, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebanyak lima saksi dihadirkan, yakni kedua orang tua korban, Kepala SDN 4 Baito, Siti Nur Aisyah selaku guru kelas 4 dan Lilis Herlina Dewi selaku Wali Kelas 1A.
Siti Nur Aisyah selaku guru kelas 4 mengungkap fakta terkait pengambilan barang bukti berupa sapu ijuk di sekolah oleh Penyidik Polsek Baito. Sapu ini diambil pada Hari Jumat tanggal 26 Oktober. Saat itu ia kembali ke sekolah pada pukul 13:30 untuk mengisi absense karena lupa. Pada saat tiba di sekolah, ia melihat sudah ada kedua orang tua korban dan penyidik Bernama Jefri.
Kemudian dirinya berbincang dengan orang tua yang berada di luar. Setelah beberapa saat Penyidik Jefri bersama D (korban) keluar dari kelas 1A membawa sapu ijuk warna hijau.
“Penyidik Jefri mengatakan kepada saya, ’saya pinjam dulu sapu ini untuk bawa di kantor’,” ucap Siti Nur Aisyah menirukan perkataan Jefri.
Selanjutnya, Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Sanaali, dalam kesaksiannya, mengatakan bahwa dirinya bertemu Penyidik Jefri dirumahnya, kemudian Penyidik Jefri menyampaikan bahwa Supriyani akan dijadikan tersangka karena telah terkumpul barang bukti dan beberapa saksi.
Kemudian Penyidik Jefri menyarankan kepadanya agar membujuk Supriyani untuk menemui orang tua korban untuk mengakui dan meminta maaf, sehingga kasus dapat dihentikan
“Jefri menemui saya di rumah dan mengatakan bahwa semua barang bukti dan saksi sudah terkumpul, besok Supriyani akan dijadikan tersangka. Lalu Jefri menyarankan agar membujuk Supriyani untuk menemui orang tua korban untuk mengakui dan meminta maaf sehingga kasus bisa dihentikan”, ujar Sanaali.
Setelah dari pertemuan tersebut, tidak ada pertemuan selama kurang lebih dua bulan. Tiba-tiba Sanaali dipanggi ke Polsek Baito oleh Amiruddin, selaku penyidik baru yang menggantikan Jefri untuk diperiksa sebagai saksi.
“Saya dipanggil oleh Pak Amir untuk diperiksa sebagai saksi padahal sebelumnya saya tidak pernah dipanggil untuk di-BAP,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan menangatakan, ada ketidaksinkronan antara kesaksian para saksi dengan berkas perkara.
“Ada yang menarik bahwa pada saat orang tua korban membuat laporan di Polsek Baito tertera pada jam 14:12 Wita. Sementara waktu mereka datang mengambil barang bukti di sekolah menurut kesaksian Siti Nur Aisyah, dia masih mengingat pada jam 13:30 Wita, sehingga dari sini kita bisa simpulkan bahwa barang bukti diambil sebelum adanya laporan polisi”, jelasnya. (bds)
Reporter: Sainal
Editor: Wulan