KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pelaku pembunuhan Wahyu Asril, di Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kota Kendari,
Minggu(3/11/2019), terungkap.
Pelakunya adalah remaja berusia 15 tahun berinisial WA.
Kapolsek Mandonga, AKP Ketut Arya Wijanarka, menjelaskan kronologis tersangka membunuh dengan menikam tubuh korban karena emosi lantaran tersinggung dan dendam saat peristiwa kecelakaan motor yang melibatkan antara pelaku dan korban ketika menyaksikan pertunjukan balapan liar.
“Adapun kronologisnya bermula dari teman tersangka berinisial MY yang menggunakan sepeda motor membonceng tersangka WA dengan maksud untuk menonton balapan liar dijalan Made Sabhara. Saat sepeda motor yang dikendarai oleh MY hendak memutar arah dari Jalan Made Sabhara kejalan Abdullah Silondae, tiba-tiba korban yang saat itu ikut balapan liar menyenggol sepeda motor yang dikendarai oleh MY mengakibatkan tersangka WA terjatuh dari boncengan karena sepeda motor oleng dan hampir jatuh,” jelasnya, Senin(11/11/2019).
[artikel number=3 tag=”pembunuhan,kasus”]
Saat jatuh, tersangka langsung berdiri dan mencabut senjata tajam yang diselipkan pada pinggang tersangka, selanjutnya tersangka mendekati korban yang berada diatas sepeda motor dan tiba-tiba menikam bagian leher korban sebanyak satu kali dan bergegas kabur bersama MY meninggalkan korban yang tersungkur.
“Sekitar Jam 01.00 Wita sesaat setelah kejadian, korban kemudian ditemukan dijalan Abdullah Silondae oleh warga dengan posisi terbaring didepan jalan masuk halaman kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Dokter Ismoyo Kendari yang dimana informasi dari pihak Rumah Sakit bahwa korban dibawa ke Rumah Sakit dalam kondisi sudah tak bernyawa,” bebernya.
Tambahnya bahwa pengungkapan tersangka dilakukan oleh tim gabungan baik Resmob Polda Sultra, Buser Polres Kendari dan Unit Reskrim Polsek Mandonga yang dipimpin oleh Kapolsek Mandonga dengan melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 5 orang, dan akhirnya pelakunya terungkap.
Penangkapan tersangka berikut barang bukti senjata tajam jenis badik diamankan di kediaman tersangka pada Kamis(7/11/2019) pukul 24.30 Wita.
“Yang dimana tersangka terjerat pasal 338 subs 351 ayat (3) KUHP, subs pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 51/Drt/1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin dan dikenakan sanksi hukum 15 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan