Hukum

Pria yang Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil Ditangkap di Kabupaten Luwu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil menangkap S (40), warga Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang diduga mencabuli anak tirinya yang masih kelas I SMP hingga hamil tujuh bulan.

Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna membenarkan penangkapan itu. Tersangka ditangkap di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan pada Senin, 12 April 2021.

“Tadi subuh ditangkap di Luwu, Sulawesi Selatan. Sekarang sementara penjemputan untuk dibawa ke Kota Kendari untuk proses lebih lanjut,” kata I Gede Pranata melalui pesan WhatsApp.

Korban saat ini telah mendapat pendampingan terkait masalah yang dihadapinya. Kasus ini sendiri ditangani oleh Polres Kota Kendari.

Korban sudah ditangani pihak Unit PPA Polres dan sudah diperiksa oleh RS Bhayangkara.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button