Kejagung Periksa Karyawan BUMN dan Internal PT Ceria Nugraha Indotama Soal Kasus Ekspor Nikel Ilegal di Kolaka
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Empat orang saksi diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).
Empat orang saksi yang diperiksa masing-masing inisial H, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), DS karyawan BUMN, A karyawan BUMN di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan DA Direktur di BUMN.
Mereka yang diperiksa dan telah diambil keterangan penyidik berkaitan dengan kasus dugaan ekspor nikel ilegal PT Ceria Nugraha Indotama yang kedudukan izin usaha pertambangan (IUP) di Kolaka, Sultra.
Sementara pada tanggal 8 September 2026, Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi dari internal PT CNI. Mereka antara lain DR selaku anggota direksi PT CNI sejak 2024, DS selaku mantan Direksi PT CNI pada 2017 sekaligus pemegang saham, ASS dari PT CNI, serta S selaku staf PT CNI. Pemeriksaan tersebut disebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Memang benar itu saksi-saksi diperiksa terkait dalam tata kelola nikel 2017–2020,” Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan saat dihubungi awak media di Kendari, Rabu (09/09/2026).
Kapuspenkum Anang Supriatna kembali menegaskanpemeriksaan terhadap empat saksi ini berkaitan dengan kelanjutan perkara PT Ceria Nugraha Indotama.
“Iya benar, kelanjutan dari PT Ceria Nugraha Indotama,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung RI berhasil mengembalikan dan memulihkan keuangan negara senilai Rp401,65 miliar dari hasil ekspor nikel ilegal PT CNI selama periode 2017-2019.
Kejagung menegaskan pengembalian uang tersebut tidak menghentikan proses pidana. Penyidikan tetap berjalan dan pengembalian kerugian negara dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan nantinya.
Angka Rp401,65 miliar memperlihatkan perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi pertambangan atau pelanggaran prosedur ekspor biasa. Ada dugaan persoalan dalam tata kelola komoditas strategis yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Dalam pengungkapan konstruksi perkara pada akhir Agustus lalu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebut PT CNI memiliki IUP Operasi Produksi di Sultra pada periode 2017–2019, tetapi belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Meski demikian, perusahaan disebut telah memiliki rekomendasi ekspor.
Kejagung juga mengungkap dugaan pengaturan kadar nikel bersama penyelenggara negara. Hasil uji kadar disebut diatur berada di bawah 1,7 persen, sementara ketentuan ekspor mengharuskan kadar di atas ambang tersebut. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan





