KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Berdasarkan hasil negosiasi antara pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dan Masa aksi Tolaki Mepokoaso, akhirnya menemukan titik terang.
Terkait status AP yang diduga penyebar isu sara di jejaring sosial, masih belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak aparat penegak hukum.
Pihak Polda Sultra, dalam hal ini Kasubid V Tindak Pidana (Tipid) Cyber, AKBP Honesto, menjelaskan bahwa perihal penegakan hukum terkait tindakan rasis yang diduga dilakukan AP dalam akun sosial media miliknya, akan di tingkatkan statusnya sebagai tersangka pada Jumat (26/7/2019).
Tegasnya bahwa, tindakan tersebut akan dilakukan ketika pengumpulan alat bukti terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah rampung.
“Saat ini perkembangan penanganannya masih terkait pengumpulan alat bukti, dimana minimal 2 alat bukti yang harus didapatkan untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka,” pungkasnya, Senin (22/7/2019).
Adapun perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut, jelasnya bahwa terduga AP beralibi dirinya bukan pelaku penyebar isu sara tersebut.
“Si terduga AP mengaku, bahwa bukan dirinya yang memposting status penghinaan pada suku Tolaki, dengan alibi seperti itu maka kami dari pihak kepolisian harus membuktikan terlebih dahulu, hingga perkembangan terakhir kami melakukan pemeriksaan pada salah seorang lagi berinisial WW,” pungkasnya lagi.
Menurutnya, ketika WW juga tidak terbukti sebagai pelaku yang memposting status tersebut, maka Ditreskrimsus Polda Sultra, rencananya akan menetapkan AP sebagai tersangka pada Jumat mendatang.
Reporter : M2
Editor : Sumarlin