Hukum

Polisi Ringkus DPO Bank Sultra di Jakarta

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap Irwanto Jaya Putra (IJP) di sebuah apartemen di Jakarta Selatan (Jaksel), Minggu (28/11/2021).

Hal itu tersebut dibenarkan Kaur Penum Bid Humas Polda Sultra, AKP Masriani bahwa Irwanto Jaya Putra ditangkap di apartemen Kalibata City di daerah Jaksel.

“Ia, benar sudah ditangkap,” ucap Masriani saat ditemui diruangannya, Rabu (1/12/2021).

Dijelaskannya, setelah IJP dilakukan penangkapan langsung diterbangkan di Kendari dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra.

“Minggu ditangkap, Senin langsung dibawa di Polda Sultra untuk dimintai keterangannya serta modus operandinya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan Kepala Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan, Irwanto Jaya Putra sebagai Buronan.

Dalam surat DPO tersebut, Irwanto Jaya Putra merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kas besar PT BPD Sultra Cabang Pembantu Wawonii yang bersumber dari dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota Se-Sultra.

Dalam surat DPO tersebut juga disebutkan, Irwanto Jaya Putra melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berikutnya, pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pidana pencucian uang.

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button