Hukum

Polda Sultra Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus dua orang pria bernama Wahyu (24) dan Irsal (23), karena diduga telah melakukan pencurian kendaraan roda dua.

Keduanya ditangkap di wilayah Kelurahan Andonohu dan Kelurahan Kandai Kota kendari, sekitar pukul 14.00 Wita, dari hasil operasi Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra.

“Jadi kami mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti 12 unit kendaraan roda dua. Masing masing tersangkab Wahyu 6 barang bukti, dan Irsal 6 barang buktinya,” ungkap AKBP Mulkaifin, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra Rabu 17 November 2021.

Selain menangkap kedua tersangka beserta kendaraan, pihaknya juga mengamankan 10 orang yang membawa senjata tajam.

“Jadi selain pencurian kendaraan roda dua yang kami amankan, kami juga mengamankan 10 orang yang kedapatan membawa senjata tajam, namun ke 10 orang tersebut kita hanya lakukan pembinaan, agar tidak melakukan kesalahannya lagi membawa sajam. Karena itu bisa memicu hal-hal yang tidak di inginkan di jalanan,” beber dia.

Untuk pertanggungjawaban perbuatan, kedua tersangka curanmor terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun minimal 5 tahun penjara.

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button